pic: okezone.com |
ZonaMotorID - Jika kita runut dari kejadian persengkongkolan penetapan harga motor yang di temukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang melibatkan 2 pabrikan motor terbesar di Indonesia atau lebih terkenal dengan kasus kartel. Kasus ini melibatkan pihak Astra Honda Motor sebagai Agen Pemegang Merk Honda dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai pemegang merk Yamaha untuk kendaraan roda dua (motor) di Indonesia, yang ditengarai melakukan kesepakatan harga untuk penjualan motor matic 110-125cc. Sehingga KPPU menganggap harga motor skuter matic yang diproduksi oleh kedua pabrikan terlalu mahal (overprice).
Ada yang beranggapan bahwa kasus ini harusnya melibatkan pihak Suzuki Indonesia yang juga menjual motor matic 110-125cc dengan harga yang tidak berbeda jauh dari motor yang dijual oleh pihak Yamaha dan Honda. Tetapi para blogger Suzuki yang berhasil bung Zator temui berdalih bahwa Suzuki Address yang berkapasitas mesin 115cc kelasnya memang lebih tinggi daripada motor skuter matic yang di kasuskan oleh KPPU.
Suzuki juga berhasil menepis anggapan bahwa motor yang dijualnya tidak overprice dengan memasang harga Suzuki GSX-R150 sangat jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Honda CBR150R dan Yamaha YZF-R15. Dan menurut blogger Suzuki juga, Suzuki kedepannya akan membuat persaingan usaha yang sehat dan tidak merugikan konsumen dengan ikut-ikutan memasang harga tinggi pada motor yang dijualnya.